Pajak Progresif kendaraan bermotor itu apa sih?
Bagi Anda yang masih awam seperti saya sebaiknya harus riset, cari tahu dulu apa itu pajak progresif.
Jadi bahasa mudahnya pajak progresif dikenakan kepada pemilik mobil dan sepeda motor yang memiliki mobil /sepeda motor lebih dari satu .
Nah sampai disitu, mengerti kan apa yang dimaksud pajak progesif. Jadi kalau kalian ingin punya kendaraan baik itu mobil atau motor lebih dari dua, usahakan dalam pembuatan surat-surat (STNK & BPKB) jangan menggunakan satu nama.
Setelah selesai mengisi, petugas akan memberikan tanda bukti pengambilan hasil pemblokiran :
Nah setelah itu selesai otomatis mobil/motor yang sudah Anda jual sudah bukan atas nama Anda lagi. Orang yang membeli mobil/motor yang Anda jual itu mau gak mau harus balik nama BPKB, baru bisa perpanjang pajak kendaraannya.
Selamat mencoba, jangan sampai Anda masih membayar pajak kendaraan yang sudah Anda jual.
#Update#
Sekarang Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembaharuan terkait pajak progresif.
Bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Sumber
Bagi Anda yang masih awam seperti saya sebaiknya harus riset, cari tahu dulu apa itu pajak progresif.
Jadi bahasa mudahnya pajak progresif dikenakan kepada pemilik mobil dan sepeda motor yang memiliki mobil /sepeda motor lebih dari satu .
- Bagaimana jika saya punya mobil satu, lalu motor satu, kena pajak progresifkah? (Jawabannya tentu saja tidak.)
- Ah.... saya gak percaya, masalahnya ada saudara saya punya mobil dua dan motor tiga, tidak kena pajak progresif ? (Coba cek dulu STNK dan BPKBnya atas nama satu orang atau nama yang berbeda-beda, kalau berbeda-beda tidak kena pajak progresif.)
Nah sampai disitu, mengerti kan apa yang dimaksud pajak progesif. Jadi kalau kalian ingin punya kendaraan baik itu mobil atau motor lebih dari dua, usahakan dalam pembuatan surat-surat (STNK & BPKB) jangan menggunakan satu nama.
- Lalu bagaimana dengan motor/mobil yang sudah dijual dan saya beli baru lagi, masih terkena pajak progresifkah? (Kalau kalian tidak memblokir STNK mobil/motor yang sudah terjual pasti akan terkena pajak progresif.)
- Bagaimana cara mengurus blokirnya?
Mudah sekali tinggal datang saja ke Kantor Samsat setempat. Kantor Samsat harus sesuai dengan domisili pembuatan STNK & BPKB kendaraan dibuat. Sebelum melangkah ke sana, siapkan Materai 6 ribu, fotocopy Kartu Keluarga (KK) & KTP masing-masing satu.
Sampai di Samsat langsung menuju ke bagian pemblokiran STNK, jelaskan maksud dan tujuan Anda. Kalau masih menyimpan fotocopy STNK/BPKB kendaraan yang sudah terjual lampirkan, kalau tidak ada sebutkan saja nomor polisinya. Sertakan juga bukti kwitansi penjualan.
Setelah itu petugas akan memberikan surat pernyataan pelepasan, seperti gambar berikut :
(Sumber Gambar : http://tmcblog.com)
Setelah selesai mengisi, petugas akan memberikan tanda bukti pengambilan hasil pemblokiran :
Nah setelah itu selesai otomatis mobil/motor yang sudah Anda jual sudah bukan atas nama Anda lagi. Orang yang membeli mobil/motor yang Anda jual itu mau gak mau harus balik nama BPKB, baru bisa perpanjang pajak kendaraannya.
Selamat mencoba, jangan sampai Anda masih membayar pajak kendaraan yang sudah Anda jual.
#Update#
Sekarang Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembaharuan terkait pajak progresif.
Bila sebelumnya pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan, maka terhitung per 1 Juni 2015, pengenaannya juga didasarkan pada alamat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar