Lima Februari 2016, Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya habis
masa berlakunya. Walau sudah dapat info dari Pak RT kalau KTP yang habis masa berlakunya tahun 2015 tidak
perlu diperpanjang karena akan berlaku seumur hidup, saya tetap kekeh minta
dibuatkan surat pengantar perpanjangan KTP.
Kenapa saya bersikeras seperti itu karena KTP ini ibarat
nyawa jika berurusan dengan Bank, perpanjang SIM, STNK dan urusan
birokrasi lainnya. Jika KTP kita ada tulisan kadarluasanya maka urusan buka
rekening Bank baru, perpanjang SIM dan STNK akan berpeluang di tolak. Saya
berargumen seperti itu dengan Pak RT.
Sampai di Rumah Pak RW-pun saya berarguman seperti itu dan
beliau memakluminya. Setelah surat pengantar dari RT dan RW sudah dibuat
besoknya saya langsung menuju kantor kelurahan Kedoya Utara.
Sampai di sana ambil
no antrian dan menceritakan keperluan saya. Apa yang terjadi saudara-saudara, petugas kelurahan yang melayani saya memberikan selembar pengumuman berisi
Peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang menyatakan jika KTP tersebut sudah dalam
bentuk E-KTP maka akan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.
Saya sempat melontarkan pernyataan bagaimana jika kita ingin
mengurus pembukaan rekening bank, perpanjang SIM & STNK, karena tanggal
berlaku yang tertera di KTP saya sudah kadaluarsa.
Petugas kelurahan tersebut
berkata, cukup tunjukan selebaran pengumuman ini, bahwa ini sudah peraturan
Gubernur, lagi pula jika ingin mengecek identitas KTP pihak Bank dan instansi
lainnya hanya tinggal menginput NO E-KTP yang tertera. Dari situ akan terlihat
semua data saya serta status dari KTP. Akhirnya saya pulang membawa
selebaran pengumuman itu.
Jadi kawan-kawan semua khususnya warga DKI Jakarta yang
E-KTPnya sudah habis masa berlakunya, jangan khawatir, KTP kalian sudah berlaku
seumur hidup..
0 komentar:
Posting Komentar